Selasa, 30 Desember 2014

HUKUM DI NEGARA INDONESIA


A.PENGERTIAN HUKUM
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.

Pengertian hukum menurut para ahli:
·         Achmad Ali
 Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu
.
·         Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

B.TUJUAN HUKUM
1. Aristoteles( Teori Etis)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Benthman (Teori Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

C.SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal adalah  sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:

a.    Undang- undang( Statue)
b.    Kebiasaan( Custom)
c.    Traktat( Treaty)
d.    Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e.    Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:

a. Undang- undang

Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys  memiliki dua arti:
  1. Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
  2. Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Letak  perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:

1.    setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2.    pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3.    tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4.    mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5.    apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan, 

maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100 hari sejak diundangkan.
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:

1.    Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2.    Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3.    Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4.    Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.




a.    Kebiasaan( Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.

b.    Traktat( Treaty)

Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat  bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

 Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka.

c.    Yurisprudensi

Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi:

1.    Yurisprudensi tetap
2.    Yurisprudensi tidak tetap

Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar  bagi pengadilan.

Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.


d. Doktrin

Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat  para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.

Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya  hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:

1.    Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2.    Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3.    Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4.    Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.

D.PEMBAGIAN HUKUM

  • Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya

  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.